4 JUTA SHOLAWAT NARIYAH KAB. PEKALONGAN UNTUK INDONESIA
Senin, 21 Oktober 2019
Add Comment
Pekalongan, Senin 21 Oktober 2019 pukul 20:00, Di pimpin oleh KH. Muhammadun Raden Jundi selaku Syuriah PC NU Pekalongan, jajaran kepengurusan NU Kab Pekalongan mengadakan pembacaan 1 milyar Sholawat Nariyah susunan dari Syaikh Abi Iskhaq Ibrohim Attadzi di Gedung Auditorium PC NU kab Pekalongan. malam ini seluruh warga Nahdliyin melakukan hal yang sama, satu tekat, satu tujuan "doa bersama demi bangsa Indonesia".
Hari Santri di peringati setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dengan Kepres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2015. Dasar hukum Kepres Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
Kita tahu pada 14 September 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad yang mengatakan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya fardlu ain. Dan umat Islam yang meninggal dalam perjuangan tersebut adalah mati syahid. Fatwa ini kemudian diikuti Nahdlatul Ulama dengan mengeluarkan Resolusi Jihad di Surabaya pada 22 Oktober 1945 dan di Purwokerto 29 Maret 1946. Selain itu, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) juga mengeluarkan fatwa serupa pada 7 hingga 8 November 1945 di Yogyakarta. Fatwa Hadratussyaikh yang diikuti oleh Resolusi Jihad fi Sabilillah mempunyai efek yang luar biasa terutama untuk perjuangan Indonesia mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih lagi ketika Arek-arek Suroboyo harus menghadapi serangan Pasukan Sekutu yang dipimpin oleh Inggris dengan Jenderal Mallaby sebagai pucuk pimpinannya yang membawa serta pasukan NICA (the Netherlands Indies Civil Administration).
Pada edisi 12 Januari 1943, Suara Muslimin Indonesia memuat tulisan Hadratussyaikh berjudul Pradjoerit Pembela Tanah Air. Sepintas tulisan ini berisi dukungan beliau kepada masyarakat yang aktif menjadi tentara PETA (Pembela Tanah Air). Namun setelah membaca secara lebih mendalam, tulisan tersebut lebih dari sekadar dukungan terhadap perjuangan PETA. Menurut hemat saya, ini adalah seruan jihad untuk menggerakkan semangat juang tentara PETA dan juga umat Islam Indonesia secara umum yang ikut berperang pada zaman itu.
Di dalam tulisan tersebut Hadratussyaikh menyebutkan:
“Inilah keterangan ringkas dari Alquran dan Hadits bagi para Muslimin yang masuk menjadi prajurit pembela Tanah Air kita (Barisan Sukarela) umumnya, dan bagi orang yang berperang untuk menolak musuh, yang ingin merebut Tanah Air kita (Inggris, Amerika dan golongannya) pada khususnya. Yaitu agar mereka menjalankan pekerjaannya tadi dengan mendapat kenyataan tentang hukum perbuatannya, dan agar mereka memperoleh pahala (ganjaran) dan barang-barang rampasan (jarahan); dan lagi bilamana mati dalam peperangan itu tadi agar matinya syahid”.
"Selamat Hari Santi Nasional" Dari Santri Untuk Indonesia dan Peradaban Dunia
Kita tahu pada 14
September 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa
jihad yang mengatakan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya
fardlu ain. Dan umat Islam yang meninggal dalam perjuangan tersebut
adalah mati syahid. Fatwa ini kemudian diikuti Nahdlatul Ulama dengan
mengeluarkan Resolusi Jihad di Surabaya pada 22 Oktober 1945 dan di
Purwokerto 29 Maret 1946. Selain itu, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin
Indonesia) juga mengeluarkan fatwa serupa pada 7 hingga 8 November 1945
di Yogyakarta.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Kita tahu pada 14
September 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa
jihad yang mengatakan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya
fardlu ain. Dan umat Islam yang meninggal dalam perjuangan tersebut
adalah mati syahid. Fatwa ini kemudian diikuti Nahdlatul Ulama dengan
mengeluarkan Resolusi Jihad di Surabaya pada 22 Oktober 1945 dan di
Purwokerto 29 Maret 1946. Selain itu, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin
Indonesia) juga mengeluarkan fatwa serupa pada 7 hingga 8 November 1945
di Yogyakarta.
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Kita tahu pada 14
September 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa
jihad yang mengatakan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya
fardlu ain. Dan umat Islam yang meninggal dalam perjuangan tersebut
adalah mati syahid. Fatwa ini kemudian diikuti Nahdlatul Ulama dengan
mengeluarkan Resolusi Jihad di Surabaya pada 22 Oktober 1945 dan di
Purwokerto 29 Maret 1946. Selain itu, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin
Indonesia) juga mengeluarkan fatwa serupa pada 7 hingga 8 November 1945
di Yogyakarta.
Fatwa Hadratussyaikh yang diikuti oleh Resolusi Jihad fi Sabilillah
mempunyai efek yang luar biasa terutama untuk perjuangan Indonesia
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih lagi
ketika Arek-arek Suroboyo harus menghadapi serangan Pasukan Sekutu yang
dipimpin oleh Inggris dengan Jenderal Mallaby sebagai pucuk pimpinannya
yang membawa serta pasukan NICA (the Netherlands Indies Civil
Administration).
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Kita tahu pada 14
September 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa
jihad yang mengatakan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya
fardlu ain. Dan umat Islam yang meninggal dalam perjuangan tersebut
adalah mati syahid. Fatwa ini kemudian diikuti Nahdlatul Ulama dengan
mengeluarkan Resolusi Jihad di Surabaya pada 22 Oktober 1945 dan di
Purwokerto 29 Maret 1946. Selain itu, Masyumi (Majelis Syuro Muslimin
Indonesia) juga mengeluarkan fatwa serupa pada 7 hingga 8 November 1945
di Yogyakarta.
Fatwa Hadratussyaikh yang diikuti oleh Resolusi Jihad fi Sabilillah
mempunyai efek yang luar biasa terutama untuk perjuangan Indonesia
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih lagi
ketika Arek-arek Suroboyo harus menghadapi serangan Pasukan Sekutu yang
dipimpin oleh Inggris dengan Jenderal Mallaby sebagai pucuk pimpinannya
yang membawa serta pasukan NICA (the Netherlands Indies Civil
Administration).
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/88764/seruan-jihad-kh-hasyim-asyari-selain-resolusi-jihad
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id
0 Response to "4 JUTA SHOLAWAT NARIYAH KAB. PEKALONGAN UNTUK INDONESIA "
Posting Komentar