GURU TAREKAT “MURSYID”
Sabtu, 07 Januari 2017
Add Comment
Maulana Habib Lutfi ( Rais Aam Jatman ) |
Mursyid adalah sebutan untuk guru pembimbing dalam dunia tarekat, yang memperoleh izin serta ijazah dari Mursyid diatasnya yang terus bersambung sampai kepada guru mursyid Shahibut Thariqah yang muasal dari Rasululloh SAW untuk men-talqin-kan dzikir/wirid kepad orang-orang yang datang meminta bimbingannya. Dalam Tarekat Tijaniyah sebutan untuk mursyid adala “muqoddam”
Mursyid mempunyai
kedudukan yang sangat penting dalam tarekat, karena ia tidak hanya mengawasi
muridnya dalam kehidupan lahiriyah supaya tidak menyimpang dari ajaran Islam,
tetapi ia juga merupakan pimpinan kerohanian bagi muridnya agar bisa wusul
{terhubung} dengan Allah SAW. Demikian merupakan keyakinan dikalangan ahli tarekat.
Bermacam-macam
sebutan mulia untuk guru mursyid ini: seperti Nasik (orang yang sudah bisa
mengerjakan mayoritas perintah agama), Abid (orang yang ahli dan ikhlas dalam
mengerjakan ibadah), Imam (orang yang
ahli memimpin tidak saja dalam ibdah syari’at tetapi juga dalam masalah
aqidah/keyakinan), Syaikh (orang yang
menjadi sesepuh atau yang dituakan dalam suatu perkumpulan), Sa’adah (penghulu atau orang yang
dihormati dan diberi kekuasaan penuh) dan lain sebagainya.
Syaikh Muhammad
Amin al Kurdi, seorang penganut tarekat Naqsyabandiyah yang bermadzab Syafi’i
dalam kitabnya Tanwirul Qulub Fi
Mu’amalati Allamil Ghuyub menyatakan bahwa yang dinamakan Syaikh/Mursyid itu adalah orang yang
sudah mencapai Maqam Rijalul kamal,
seorang yang sudah sempurna suluk/lakunya
dalam ilmu syari’at dan Hakikat menurut Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’. Hanya
mursyid yang arif dan memiliki sifat-sifat luhur yang diperbolehkan memimpin
suatu tarekat. Mursyid merupakan penghubung antara muridnya dengan Allah SAW,
juga merupakan pintu yang harus dilalui oleh seorang murid dalam menuju Allah.
Syaikh Muhammad Ustman Al Ishaqy (Mursyid Tarekat Qodiriyah wa Nagsyabandiyah) |
Seorang Syaikh/Mursyid yang tidak memiliki Mursyid yang benar di atasnya,
menurut al Kurdi, maka Mursyidnya adalah setan. Seseorang tidak boleh melalukan
irsyad (bimbingan) dzikir kepada
orang lain kecuali setelah memperoleh pengajaran yang sempurna dan mendapat
izin atau ijazah dari guru Mursyid di atasnya yang berhak dan mempunyai
silsilah yang benar sampai kepada Rasululloh SAW.
Imam Ar-Razi
menyatakan, nahwa seorang Syaikh yang tidak berijazah dalam pengajaranya akan
lebih merusak daripada memperbaiki, karena dia menceraikan murid-murid dari
para pimpinan yang arif.
0 Response to "GURU TAREKAT “MURSYID”"
Posting Komentar