PePELENG JAWA

“Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti”

GURU TAREKAT “MURSYID”

Maulana Habib Lutfi ( Rais Aam Jatman )


Mursyid adalah sebutan untuk guru pembimbing dalam dunia tarekat, yang memperoleh izin serta ijazah dari Mursyid diatasnya yang terus bersambung sampai kepada guru mursyid Shahibut Thariqah yang muasal dari Rasululloh SAW untuk men-talqin-kan dzikir/wirid kepad orang-orang yang datang meminta bimbingannya. Dalam Tarekat Tijaniyah sebutan untuk mursyid adala “muqoddam” 

Mursyid mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam tarekat, karena ia tidak hanya mengawasi muridnya dalam kehidupan lahiriyah supaya tidak menyimpang dari ajaran Islam, tetapi ia juga merupakan pimpinan kerohanian bagi muridnya agar bisa wusul {terhubung} dengan Allah SAW. Demikian merupakan keyakinan dikalangan ahli tarekat.
Bermacam-macam sebutan mulia untuk guru mursyid ini: seperti Nasik (orang yang sudah bisa mengerjakan mayoritas perintah agama), Abid (orang yang ahli dan ikhlas dalam mengerjakan ibadah), Imam (orang yang ahli memimpin tidak saja dalam ibdah syari’at tetapi juga dalam masalah aqidah/keyakinan), Syaikh (orang yang menjadi sesepuh atau yang dituakan dalam suatu perkumpulan), Sa’adah (penghulu atau orang yang dihormati dan diberi kekuasaan penuh) dan lain sebagainya.

Syaikh Muhammad Amin al Kurdi, seorang penganut tarekat Naqsyabandiyah yang bermadzab Syafi’i dalam kitabnya Tanwirul Qulub Fi Mu’amalati Allamil Ghuyub menyatakan bahwa yang dinamakan Syaikh/Mursyid itu adalah orang yang sudah mencapai Maqam Rijalul kamal, seorang yang sudah sempurna suluk/lakunya dalam ilmu syari’at dan Hakikat menurut Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’. Hanya mursyid yang arif dan memiliki sifat-sifat luhur yang diperbolehkan memimpin suatu tarekat. Mursyid merupakan penghubung antara muridnya dengan Allah SAW, juga merupakan pintu yang harus dilalui oleh seorang murid dalam menuju Allah. 

Syaikh Muhammad Ustman Al Ishaqy (Mursyid Tarekat Qodiriyah wa Nagsyabandiyah)

Seorang Syaikh/Mursyid yang tidak memiliki Mursyid yang benar di atasnya, menurut al Kurdi, maka Mursyidnya adalah setan. Seseorang tidak boleh melalukan irsyad (bimbingan) dzikir kepada orang lain kecuali setelah memperoleh pengajaran yang sempurna dan mendapat izin atau ijazah dari guru Mursyid di atasnya yang berhak dan mempunyai silsilah yang benar sampai kepada Rasululloh SAW.
Imam Ar-Razi menyatakan, nahwa seorang Syaikh yang tidak berijazah dalam pengajaranya akan lebih merusak daripada memperbaiki, karena dia menceraikan murid-murid dari para pimpinan yang arif.

0 Response to "GURU TAREKAT “MURSYID”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel